Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 365 (tiga ratus enam puluh lima)
menit kemudian LHP dapat
dikirim ke BAWAS/ Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
Tidak dipungut biaya
Penanganan delegasi dari Bawas tentang Tindak Lanjut Pengaduan
1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
a. Meja Pengaduan
b. Surat Elektronik /Emal (hukumpnskt@gmail.com)
c. WA/SMS (0812837080449)
d. Faxsimile (0271)719186 ext.121
e. PTSP on Call 087824581311.
f. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.
Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id).Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store